Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang melalui Tim Intelijen menggeledah Kantor PDAM Tirta Senentang Jalan. M.Saad ,Tanjung Puri Sintang, Kalimantan Barat, penggeladahan dilakukan dalam dugaan kasus korupsi tagihan uang pelanggan diduga merugikan negara sebesar Rp 5, 6 milyar pada Senin 1 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi [Kasi ] Intelejen Echo Aryanto mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan sekitar pukul
10.WIB untuk mencari alat bukti tim Intelijen menemukan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.
"Temuan itu diharapkan membuat penyidikan terang benderang terkait penyalahgunaan tagihan uang pelanggan," ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, banyak tagihan uang pelanggan yang diduga dikorupsi, menyebut jumlah itu masih dihitung. Namun berdasarkan laporan hasil audit kasus dari Inspektorat Sintang, nilainya memang cukup tinggi yakni Rp5 M.
"Makanya, kemarin kami mengumpulkan dokumen yang ada untuk dicocokan dengan hasil audit Inspektorat," jelasnya
Terkait hal ink, Kejari Sintang melalui Kasi Pidana Khusua sudah memintai keterangan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi
"Dalam kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sekitar 5-6 orang," bebernya.
Pengungkapan kasus menurut Echo Aryanto bermula dari adanya laporan masyarakat kemudian dutindaklanjuti iIntelijen selanjutnya, Kejari Sintang mengeluarkan surat perintah operasi intelejen untuk melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan penyalahgunaan rekening tagihan pelanggan di PDAM Tirta Senentang.
"Dan setelah melakukan penyelidikan, tim intelejen menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu dilimpahkan ke tim Pidsus," jelasnya: