Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sekadau

Tiga pelaku tp narkotika, HS, RS dan FA berhasil diringkus polisi 



Sekadau |wartakalbarterkini.com  Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika Rabu(22/2/2023) ketiga pelaku HS (29), RS (25th) diamankan di depan sebuah cafe Jl. Maboh Permai Kecamatan Belitang dan FA (30) diamankan dirumahnya.


Dari pelaku petugas mengamankan 1 sedotan warna ungu dari saku celana seorang pelaku, didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu .


Kasat Resnarkoba AKP Salahudin SHI. menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.


"Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucapnya, Senin( 27/2/ 2023.)


Saat pelaku ditanya Petugas jelas AKP Salahudin, S.H darimana narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya,


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyidikan, ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Sekadau.


Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(humas res sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next