Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Buntut Pemutusan Listrik Di Taman Lawangkuari Komisi II DPRD Sekadau Panggil Manager PLN

Komisi II DPRD fengar pendapat dengan pihak PLN Sekadau[12/4] foto WKT


Sekadau | wartakalbarterkini.com - Manager PLN Sekadau Markus memenuhi panggilan Komisi II DPRD Sekadau Rabu [ 12/4/2023 ], panggilan pimpinan PLN ini ditenggarai akibat pemutusan jaringan listrik oleh PLN di pasilitas imum milik Pemerintah Daerah baru - baru ini.


Pemanggilan pihak PLN Sekadau oleh komisi II guna mendengar secara langsung akar permasalahan pemutusan aliran listrik di  salah satu ikon kabupaten Sekadau tersebut.


Langkah yang diambil pihak PLN dengan memutus aliran listrik tak pelak menyulut reaksi anggota DPRD khususnya komisi II.


"Seharusnya PLN berkoordinasi dulu dengan unsur penyelenggara pemerintahan salah satu DPRD, tunggakan sebesar itu tak mungkin tidak dibayar oleh pemda,  seharusnya PLN tidak boleh langsung memutus aliran listrik ingat kita ini sama -sama lembaga negara" ujar Handi koordinator komisi II.


Lebih lanjut Handi meminta PLN supaya kedepan  hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi terlebih menyangkut pemerintah daerah.


"Kepada unsur pemerintah saja sudah bertindak begini, saya tidak bisa bayangkan. bagaimana kalau masyarakat biasa jangan bertindak seperti itu" ucap politisi Gerindra ini.


Dirinya juga membeberkan skema pembayaran belanja  di pemerintah daerah tidak seperti layaknya belanja di pasar ," pengeluaran dana dari pemerintah daerah berjenjang,  jadi harus bisa di pahami bersama" tandasnya.


Hal senada dikatakan Ketua Komisi II Bambang Setiawan, seyogianya pihak PLN  bisa bersikap  toleran  dan bijaksana mengingat sesama instansi pemerintah seharusnya menjalin komunikasi baik.


Dengan kejadian ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daetah supaya kedepan tidak terulang kembaali, " membangun komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk menghindari hal seperti ini" ujarnya.


Sebelumnya, Manger PLN Sekadau Markus dalam keterangannya  di ruang komisi berdalih, sebelum itu pihaknya sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup terkait tunggakan tagihan rekening listrik Taman Lawangkuari  bulan Maret 2023 sejumlah Rp. 3.900.000,-. [ tiga juta sembilan ratus ribu rupiah ] .


Markus juga menjelaskan, sesuai limit waktu yang  ditetapkan PLN tagihan tak kunjung dilunasi yang berujung pemutusan aliran lleh PLN tanggal 28 Maret 2023.


" Pihak PLN sudah menyambung kembali aliran listrik di Taman Lawangkuari, selang satu hari pemutusan pemda juga sudah melunasi tunggakan,  kedepan kita akan lebih membangun komunikasi dengan pemerintah daerah" kata Markus disela pertemuan dengan Komisi II DPRD.


Turut hadir dari Komisi II, Bambang Setiawan, Handi, Yodi Setiawan, Liri Muri dan Dian.M. Ardiansyah. Badan Lingkungan Hidup, PUPR dan BPKAD [ jr ]

Tinggalkan Komentar

Back Next