Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Sintang Kalimantan Barat.

Terduga pelaku curat di Sintang



Sintang, wartakalbarterkini.com - Kepolisian Resor Sintang melalui Reskrim Polsek Sungai Tebelian berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Selasa [24/10/2023] sekitar jam 00.31 WIB, Selasa ( 24/10/2023) .


Pelaku yang diamankan berinisial MSO [ 52 th ] warga Dusun Nenak  Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian dan MSI [44 th ] Dusun Nenak Desa Balai Agung  Kec. Sungai Tebelian.


Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Ruko ( VIVI JAYA )  Jl. Sintang-Nanga Pinoh Dusun Lebak Akam Desa Sungai Ukoi Kec Sungai Tebelian. 


Menurut keterangan Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetya Wibowo,S.I.K melalui Kapolsek Sungai Tebelian Iptu Eko Supriyatno . S.A.P M.A.P menjelaskan kronologi kejadiannya, Setelah mendapat laporan dari warga adanya tindak pidana pencurian tersebut petugas unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melaksanakan olah TKP dan mendapatkan terduga pelaku pada saat melaksanakan aksinya terekam CCTV yang ada didalam ruko tersebut lalu petugas menganalisa rekaman CCTV dan dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan kendaraan yg digunakan pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor warna kuning.



Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 wib pada saat petugas Polsek Sungai Tebelian melaksanakan patroli rutin melihat dua orang terduga pelaku sesuai ciri2 hasil identifikasi CCTV sedang melintas menggunakan sepeda motor vario kuning di jalan dan langsung petugas mengamankan kedua terduga pelaku, dari hasil interogasi kedua terduga pelaku petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku yang terletak di Dsn Nenak Desa Balai Agung Kec. Sungai Tebelian didapati dalam rumah tersebut barang2 bukti hasil kejahatan yang diambil oleh kedua terduga pelaku di toko VIVI JAYA depan bandara Sungai Tebelian.


"Saat ini kedua Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Sungai Tebelian Akibat ulahnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama  tujuh tahun" terang Kapolsek.[humas polres sintang

Tinggalkan Komentar

Back Next