Sidang Gakumdi Bawaslu Sekadau. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu [ Gakumdu ] Bawaslu Kabupaten Sekadau antar pelapor Liri Muri [ Partai Hanura ] dan terlapor PPK Kecamatan Belitang Hulu, Rabu[6/3/2024] bertempat di Aula awaslu Lantai II, Jl. Merdeka Timur.
Sidang yang dimulai pukul 0.9.00 WIB dihadiri masing-masing pihak dan pihak terkait, berdasarkan keterangan pihak Bawaslu sidang mengagendakan mendengarkan keterangan para saks, PPK, Panwascam dan pihak terkait dalam hal ini KPU Sekadau.
Situasi sekitar Bawaslu tampak sejumlah anggota Kepolisian Resor Sekadau berjaga-jaga diluar dan didalam gedung.Serta keamanan dari Bawaslu.
Hingga pukul 11.30 sidang masih berjalan dengan alot masing-masing pihak memberi keterangan secara bergantian.
Sebelimnya, Ketua Bawaslu Sekadau Marikun dalam suatu kesempatan baru-baru ini mengungkapkab pihak Gakumdu dalam waktu dekat akan menggelar sidang putusan terkait laporan keberatan atas laporan keberatan penghitingan perolehan suara di Belitang Hulu.
"Dalam waktu dekat akan kita gelar sidang putusan dengan seadil-adilnya dengan pertimbangan semua pihak-pihak terkait disela sidang" Ungkap Marikun[ didamping dua anggota Bawaslu Sekadau.