Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Ini Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota/Wakil Walikota 2024

KPU.

Sekadau, wartakalbarterkini.com - Komisi Pemilihan Umum [KPU] pada tanggal 26.Januari 2024 telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah .


Melansir dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Senin[4/3/2024]  dimana peraturan tersebut diundangka dan di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sudah diundangkan kepada Dirjend Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI. Berikut tahapannya.


Perencanaan Program dan Anggaran 26.Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggara Pemilihan 18.November 2024 

Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan 18 November.


Sementara Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dilakukan pada 17 April 3024 s/d 5 November 2024, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 24 April s/d 31 Mei 2024, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei s/d 23 September 2024.


Tahap Penyelenggaraan.


Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei s/d 19 Agustus 2024. Pengumumann Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus s/d 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran Pasangan Calon akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus s/d 26 Agustus 2024.


Untuk Penelitian Persyaratan Calon  akan dilakukan tanggal 27 Agustus s/d 21 September 2024. Tahapan berikut adalah Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024.


Pelaksanaan Kampanye akan dilaksanaka.selama 60 hari mulai tanggal 25 September s/d 23 November 2024. Untuk Pemungutan Suara digelar tanggal 27 November 2024.


Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tanggal 27 November s/d 16 Desember 2024.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next