Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Satreskrim Polres Sintang Tangkap 2 Orang Pelaku Jual Emas Palsu, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online

Press Releasr Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Jual Emas Palsu oleh Polres Sintang.


Sintang, -Satreskrim Polres Sintang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penipuan dengan penjualan emas palau yang terjadi di wilayah Kabupaten Sintang. Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Sintang dalam Press Release Rabu (29/5)/2024). 


Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengungkapkan dalam kasus ini terdapat 2 (dua) tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian. Adapun masing-masing tersangka yakni berinisial AK (25 th) dan SR (35 th).


“Dari tangan kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa emas palsu kurang lebih beratnya 37,76 gram serta alat-alat yang digunakan pelaku dalam memalsukan emas ini” Ujar Kapolres


Lebih lanjut untuk jenis-jenis emas palsu yang diamankan Pihak Kepolisian terdiri dari berbagai jenis mulai dari bentukan kalung rantai, gelang rantai hingga liontin.


“Namun untuk emas yang telah diamankan, beberapa kita temukan pengait nya saja yang memang emas asli dan ini memang salah satu modus operandi yang dimanfaatkan oleh pelaku” Jelas Kapolres.


Adapun kronologi penangkapan bermula dari tersangka AK meminta SR untuk menjual perhiasan palsu, kemudian SR juga melengkapi emas palsu tersebut dengan surat perhiasan yang sudah pelaku siapkan.


Pelaku SR kemudian datang ke salah satu toko emas korban dengan maksud ingin menjual perhiasan emas, korban yang mengecek emas milik pelaku tidak menemukan keanehan mengingat kode yang terdapat pada pengait emas menjadi penanda keaslian perhiasan tersebut.


Setelah berhasil dijual dengan nilai Rp.24.544.000 tersangka kemudian pergi meninggalkan toko dan membagikan hasil penjualan kepada pelaku AK.


Tiga hari kemudian, korban menyadari perhiasan yang dibelinya palsu lantaran perhiasan mulai menghitam, saat yang sama seorang wanita juga datang menjual emas sisik naga yang korban sadari mirip dengan yang dijual pelaku SR, sehingga korban mengecek kembali emas tersebut dan benar palsu.


Korban yang merasa rugi melaporkan kejadian ke Polres Sintang.Kedua pelaku berhasil ditangkap 23 April 2024.


Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyebut aksi kedua pelaku dilakukan karena butuh uang untuk judi online.


"Keduanya butuh uang untuk bermain judi online sehingga muncul ide menjual emas palsu yang telah dibuatnya" Ungkap Kapolres.(humas polres sintang)

Tinggalkan Komentar

Back Next