Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Ini Mitra Kerja Komisi Di DPRD Sekadau Sudah Ditetapkan.



Sekadau, wartakalbarterkini.com. DPRD Kabupaten Sekadau dalam Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2024 menetapkan susunan dan kedudukan komisi-komisi DPRD Sekadau, komisi diisi oleh anggota DPRD yang sebelumnya telah disahkan.


Berikut Komisi-Komisi DPRD Sekadau serta mitranya di Eksekutif


A. Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, dengan mitra kerja yaitu :

1) Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kavupaten Sekadau.

2). Bagian Hukum, Sektariat Daerah Kabupaten Sekadau.

3). Bagian Organisasi Sektariat Daerah Kabupaten Sekadau

4). Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sektariat Daerah Kabupaten Sekadau.

5). Inspektirat

6). Dinas Satpol Pamong Praja Kabupaten Sekadau

7). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

8). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau.

9) Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Desa Kabupaten Sekadau.

10). Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kabupaten Sekadau.


B. Komisi II Bidang Pembangunan dan Keuangan, dengan mitra kerja:

1). Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sektariat Kabupaten Sekadau.

2). Bagian Administrasi dan Pembangunan

3). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau

4).Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

5). Dinas Lingkungan Hidup

6). Dinas Perhubungan

7). Dinas Komunikasi dan Informatika

8).Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

9). Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah

10). Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah

11). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sekadau.


C. Komisi III  Bidang Ekonomi Kesejahteraan Rakyat  dengan mitra kerja::

1). Bagian Kesejahteraan Rakyat

2). Bagian Perekobomian dan Sumber Daya Alam

3). Bagian Hukum Kabupaten Sekadau

4).Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau.

5). Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

6).Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7) Dinas Perdagangan , Perindustrian, dan Tenaga Kerja 

8) Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau

9). Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau

10). Dinas Perpustakaab dan Kearsipan Kabupaten Sekadau.

11) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

12). Badan Usaha Milik Daerah


Komisi-komisi mempunyai tugas dan wewenang sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.(sumber Setwan DPRD Sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next