Salah satu desa di Kabupaten Sekadau, foto 2023. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Peningkatan status desa di Kabupaten Sekadau dari tahun 2019 s/d 2024 mengalami kenaikan baik dari Sangat Tertinggal-Tertinggal -Berkembang-Maju-Mandiri. Peningkatan berdasarkan surat keputusan dari kementerian terkait. Sebagaimana dilansir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sekadau, Senin[18/11/2024]
Meningkatnya status desa berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 398.4.1 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016.tentang status kemajuan dan kemandirian desa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Nomor 80 Tahun 2022 tentang status dan kemandirian desa tahun 2022
Surat Keputusan Menteri Desa, Pemvangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 174 Tahun 2023 Tentang Status dan Kemandirian Desa Tahun 2023.
Berikut Rekapitulasi Status Desa Sekadau Tahun 2024 betdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM )
Tahun 2019:
Desa Mandiri. = 4
Maju. = 6
Berkembang. = 30
Tertinggal. = 43
Sangat Tertinggal = 4
Tahun 2020:
Desa Mandiri. = 12
Maju. =11
Berkembang. = 43
Tertinggal. = 21
Sangat Tertinggal. = 0
Tahun 2021:
Desa Mandiri. = 16
Maju. = 21
Berkembang. = 46
Tertinggal. = 4
Sangat Tertinggal. =0
Tahun 2022:
Desa Mandiri. = 28
Maju. = 39
Berkembang. = 20
Tertingggal. = 0
Sangat Tertinggal. = 0
Tahun 2023:
Desa Mandiri. = 50
Maju. = 29
Berkembang. = 15
Tertingggal. = 0
Sangat Tertinggal. = 0
(sumber Dinas PMD Sekadau)