![]() |
FOTO HANYA ILUSTRASI. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,-Polres Sekadau melalui Unit I I/Tipikor Satreskrim berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dugaan penyelewengan APBDes oleh salah satu mantan kepala desa bersama bendahara di Kabupaten Sekadau
Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi membenarkan pengungkapan dugaan penyelewengan APBDes oleh Satreskrim Polres Sekadau dengan 2 orang tersangka.
"Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Nanga Engkulun KS dan bendahara SM diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa [APBDes] Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 keduanya sudah ditahan" jelasnya. Selasa[6/5/2025]
Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan atas tindakan kedua tersangka merugikan negara sebesar 980.633.114.00
Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat [1] dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana[jo]
Semoga Menjadi Perhatian Para Kades Yang Lainnya.
BalasHapus