Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Selewengkan APBDes Mantan Kepala Desa Nanga Engkulun dan Bendahara Ditahan Polisi.

FOTO HANYA ILUSTRASI.

Sekadau, wartakalbarterkini.com,-Polres Sekadau melalui Unit I I/Tipikor Satreskrim  berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dugaan penyelewengan APBDes oleh salah satu mantan kepala  desa bersama bendahara  di Kabupaten Sekadau 


Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi  membenarkan pengungkapan dugaan penyelewengan APBDes oleh Satreskrim Polres Sekadau  dengan 2 orang tersangka.


"Tersangka merupakan mantan Kepala Desa  Nanga Engkulun KS dan bendahara SM  diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa [APBDes] Tahun  Anggaran 2017, 2018, dan 2019 keduanya sudah ditahan" jelasnya. Selasa[6/5/2025]


Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengatakan atas  tindakan kedua tersangka merugikan negara sebesar 980.633.114.00


Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat [1] dan atau pasal 3 dan atau pasal 8  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana[jo]

1 Komentar

Back Next