Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejari Bersama Forkopimda Sekadau Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Pemusnahan rokok tanpa cukai, barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau Kalimantan Barat  bersama Forkopimda memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).


Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar didalam wadah 3 buah  drum besi sesudah disiram dengan bahan bakar tertentu lalu disulut dengan kainnyang dibalut dengan kayu sepanjang 2 meter.


Salah satu barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap adalah rokok  dengan merk "ERA" sebanyak 817 selop produk asal Malaysia, masuk ke Sekadau tidak sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.


Dari list Penyimpanan Benda Sitaan/Barang Bukti Kejari Sekadau No.06/RB-2/SKDU//Eoh.2/2025 Tanggal 14 Februari 2025 tercatat  sejumlah barang/benda sitaan, salah satu Rokok Merk "ERA" dari berbagai rasa. " 76.000 [tujuh puluh enam ribu ] batang rokok ERA Black Menthol, 66.000 [enam puluh enam ribu batang rokok ERA Merah Putih, 10.000 [sepuluh ribu batang rokok ERA Premium, 9.200 [sembilan ribu dua ratus ] batang rokok  Double Switch , 1.200 [seribu dua ratus ] batang rokok Kalbeco Bold,  1.000 [ seribu ] batang rokok ERA Ice Plus" sebagaimana dikutip dari label barang bukti .


Rokok berjumlah 162.400 [ seratus enam puluh tiga ribu empat ratus]  batang merupakan barang bukti dari Tindak Pidana Tentang Perlindungan Konsumen , sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dengan jumlah perkara 1.


Kejari Sekadau dalam pemusnahan barang bukti terdapat sebanyak 10 item dari 14 kasus tindak pidana. Pemusnahan  rokok tanpa cukai untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan barang bukti yang ada.[DG]

Tinggalkan Komentar

Back Next