Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Sekadau Ditangkap Polisi , Thn 2023 Korban Alami Peristiwa Sama dari Pelaku Berbeda

RY pelaku pencabulan anak kandunf di Sekadau


Sekadau ,- Seorang ayah dengan inisial RY [42] di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) ditempat persembunyiannya. RY sudah  ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, parahnya lagi, korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.


"Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau," ujar AKP Triyono Kasi Humas Polres Sekadau dalam keterangannya, Selasa (21/4).


Terungkapnya kasus ini betawal saat korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat, Rabu[8/4]. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diketahui korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.


Pihak tenaga kesehatan segera melakukan langkah persuasif hingga akhirnya korban memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya, bahwa dirinya diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendir. Informasi ini kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Sekadau.


Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan tersangka. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di area perkebunan wilayah Kabupaten Sanggau.


"RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat," jelas AKP Triyono.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.


"Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Adapun peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara," tegasnya.


Guna kepentingan penyidikan, tetsangka RY ditahan di Polres Sekadau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  dijerat pasal 473 ayat (4) junto Pasal 473 ayat (9) junyo Pasal 473 ayat (1)atau pasal 473 ayat [2] huruf b, atau pasal 415  huruf b atau pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana , sebagaiman telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Tentang Penyesuaian Pidana.


Lebih lanjut, AKP Triyono menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Hal ini mengingat pada tahun 2023 korban juga pernah mengalami peristiwa yang sama, melibatkan anggota keluarga lainnya, dan pelaku dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Sanggau.


"Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan," jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next