![]() |
| Ria Norsan. |
Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, curhat kepada Anggota DPR RI Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Gubernur se - Indonesia dalam dengar pendapat erkait kondisi beban fiskal yang dihadapi sejumlah daerah akibat efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dan pemangkasan transfer pusat ke daerah, pada Senin 8 Juni 2026.
Dalam dengar pendapat Ria Norsan menyampaikan permasalahan yang menerpa di sejumlah kabupaten kota di Kalimantan Barat yaitu PPPK dan TKD untuk dicarikan solusi dan jalan keluar secara bersama-sama DPR RI, Kemendari, Menpan RB dan Pemerintah Daerah.
"Kami di Kalimantan Barat sudah berusaha provinsi bisa menekan angka belanja dibawah 30% yaitu 28,88%, kabupaten kota di Kalbar hanya Sambas yang bisa dibawah 30%" ungkap Ria Norsan.
Gubernur juga menyampaikan di dalam forum bahwa sejumlah kabupate/ kota tidak bisa menekan angka belanja dibawah 30% hal ini disebabkan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
"Ada enam Kabupaten/kota di Kalimantan Barat hampir kolaps" ungkapnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, Pemprov Kalbar membantu ke enam daerah melalui pinjaman dari bank daerah, keterbatasan anggaran membuat beberapa pemerintah daerah berencana merumahkan PPPK.
Namun, menurutnya langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan karena menyangkut nasib para pegawai yang telah diangkat untuk menjalankan tugas pelayanan publik.
Trending
