Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

SPPT Diterima, Target Pembayaran PBB Desa Sungai Kunyit Tahun 2025 33.298.468 Rupiah

Pemdes Sungai Kunyit terima SPPT PBB Tahun 2025.


Sekadau, wartakalbarterkini.com - Pemerintah Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menerima SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2025 dari Pemkab Sekadau. Penyerahan dilangsungkan di Kantor Desa Sungai Kunyit Jl. Sanggau - Sekadau. Rabu[11/6/2025].


Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Dan Pajak Daerah Sekadau F. Iwan Karantika menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak [DHKP] kepada Kepala Desa Sungai Kunyit Kayus. DHKP berisikan diantaranya nama-nama orang atau badan yang berkewajiban membayar PBB tahun 2025.


"Penyampaian SPPT PBB-P2 merupakan dasar pemungutan dan penagihan PBB terhadap wajib para  pajak dalam memenuhi kewajibannya" terang Iwan Karantika.


Di  Desa Sungai Kunyit menurut Iwan terdapat 739 wajib pajak PBB dengan nominal 33. Juta rupiah lebih.


"Untuk wilayah Kecamatan Sekadau Hilir diungkapkannya, tercatat 26.994 wajib pajak  dengan nominal ketetapan mencapai 1.915. 958.070 milyar rupiah" jelasnya.


Ia berharap dengan penyerahan SPPT PBB dapat mempercepat proses distribusi penerimaan pajak PBB Tahun 2025.


Pada kesempatan sama, Kepala Desa Sungai Kunyit Kayus mengapresiasi BPRDP Sekadau menyerahkan SPPT PBB yang menjadi dasar penagihan dan pemungutan PBB nantinya akan diserahkan ke kolektor di 4 Dusun.


"Dari jumlah wajib pajak PBB yang menjadi target, akan kita lakukan kembali penyortiran memastikan nama wajib pajak benar-benar masih ada, kalau ada yang tidak sesuai akan kita kembalikan ke BPRDP supaya dilakukan koreksi" terangnya.


Dengan diterimanya SPPT PBB Tahun 2025 pada kesempatan ini ia menghimbau warga untuk segera melunasi/membayar PBB baik yang tertunggak maupun  yang bebas tunggakan.[jak]

Tinggalkan Komentar

Back Next