![]() |
ATR/BPN Kabupaten Sekadau. |
Wartakalbarterkini.com,- Kabupaten Sekadau kembali mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [ PTSL ] dari ATR/BPN, sejumlah desa yang menjadi penerima PTSL tersebar pada 3 [ tiga ] kecamatan, saat ini tengah berjalan.
"Kabupaten Sekadau mendapat alokasi sebanyak 1.429 bidang tanah, 3 kecamatan penerima PTSL Sekadau Hulu [ Desa Sunsong 500 bidang tanah ] Sekadau Hilir [ Desa Engkersik 300 bidang, Ensalang 150 bidang. Belitang Hulu [ Desa Bukit Rambat 229 bidang, Sungai Tapah 250 bidang" katai Kepala Kantor BPN Sekadai Kainda S.S.IT. M.Eng Rabu[2/7/2025] diruang kerjanya.
Lebih lanjut Kaindah menjelaskan, alokasi yang tersebar berada di 5 desa merupakan usulan yang telah ditetapkan oleh BPN RI, lewat usulan dari BPN Sekadau setelah menerima usulan dari setiap desa.
"Awalnya kita usulkan 4.000 bidang, namun karena adanya efisiensi anggaran mengerucut di 1.429 bidang" tambahnya.
Pada kesempatan tersebut diungkapkannya, progres pembuatan sertipikat tengah berjalan, masyarakat penerima ptogram supaya bersabar sampai BPN Sekadau menyelesaikan pembuatan sertipikat dalam tahum 2025.
"Ada beberapa desa saat ini sudah tahap penandatanganan sertipikat, kita harap semua berjalan lancar sampai sertipikat selesai" tandas pria berkaca mata tersebut.
Ia juga menjelaskan, tujuan PTSL ini untuk memberikan sertifikat tanah kepada seluruh masyarakat di 5 desa tersebut, sehingga pemilik tanah memiliki bukti sebagai pemilik sah dan terlindungi secara hukum.[jok]