![]() |
Kasi Datun Kejari Sekadau beri pembekalan pendampingan hukum dan pengelolaan keuangan desa di Sekonau. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Sekadau melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara [ Datun ] M.Nur Suryadi, bersama staf menyambangi Desa Sekonau untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, dilangsungkan di Kantor Desa Sekonau, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Rabu[8/10/2025].
Dalam sosialisasi Kasi Datun Kejari Sekadau memberi materi menyangkut Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Regulasi, Kelembagaan, Jenis Penyalahgunaan can Pencegahan Penyalahgunaan. Dalam pemaparannya, Kasi Datun Kejari Sekadau M.Nur Suryadi sesekali meminta aparatur desa menjelaskan tahapan penetapan APBDes, dan memberi masukan-masukan untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum.
"Sosialisasi untuk memberi edukasi, bimbingan, dan pendampingan hukum kepada aparatur desa serta masyarakat desa mengenai pengelolaan dana desa agar sesuai aturan yang berlaku, transparan, akuntabel, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan dan potensi hukum" terang Kasi Datun Kejari Sekadau M.Nur Suryadi.
Kepada peserta sosialisasi Kasi Datun Kejari Sekadau menerangkan DD dan ADD harus digunakan dengan benar jangan disalahgunakan, penyalahgunaan DD dan DD akan berdampak kepada pembangunan dan pelayanan di desa.
"Potensi penyalahgunaan diantaranya dengan Mark Up dan rekayasa laporan, pembangunan/pengadaan fiktif, pembangunan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan untuk kepentingan pribadi" terangnya.
Pada kesempatan sama, Plt. Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus menyambut baik atas terlaksananya Sosialisasi Pendampingan Hukum dan Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Sekonau sebagai tindak lanjut MOU Kecamatan Sekadau Hulu -Kejari Sekadau [2/6] belum lama ini.
"Pendampingan hukum oleh Kejari Sekadau untuk 15 Desa di Kecamatan Sekadau Hulu salah satu upaya Pemkab Sekadau mencegah kesalahan pengelolaan keuangan, lewat Pendampingan ini ruang konsultasi aparatur desa dengan Kejari Sekadau terbuka, sehingga kedepan tidak adalagi kepala desa tersandung hukum berkaitan APBDes" ungkapnya.
Kepada aparatur desa yang hadir dan mengikuti kegiatan supaya pro-aktif bertanya dan diakusi dengan fihak Kejari Sekadau, supaya seluruh aparatur desa tahu mana yang boleh mana tidak boleh, "Supaya kita bisa mengetahui bersama, bahwa setiap pengelolaan keuangan desa harus ada payung hukumnya. selain itu memang tingkat pemahaman hukum setiap aparatur desa berbeda, inilah hal mendasar kenapa dipandang perlu sosialisasi ini"tandasnya.