Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Sekadau

J[29] terduga pelaku .

Sekadau,  - Kepolisian Resor Sekadau menangkap seorang  pria karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.


“Iya, betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3).


Kronologis singkat Kejadian bermula pada Kamis (26/2) tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi kejadian di area kebun sawit di wilayah Kecamatan Belitang.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.


“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.


Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next