Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polres Sintang Gagalkan Peredaran Sabu 59,85 Kg, Kapolres : Ratusan Ribu Jiwa Kita Selamatkan dari Bahaya Narkoba


Sintang, Polres Sintang  menorehkan kinerja gemilang lewat pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tidak tangung-tanggung barang bukti sabu seberat 59,86 kg berhasil diamankan dari terduga pelaku berinisial WS alias T[20].


Hal ini disampaikan Kapolres Sintang AKBP Sanny Handitya saat menggelar press conference, Senin (2/3/2026).


Dalam konferensi press tersebut Kapolres Sintang AKBP Sanny Handitya memaparkan kronologis pengungkapan kasus yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 di Jln Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya Sintang.


Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Sintang segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan kendaraan yang di curigai.


Saat akan dihentikan, pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan. Satu orang tersangka berhasil diamankan , sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan dan kini masih pengejaran polisi.


Dari hasil penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel hijau di bagasi belakang mobil.


Setelah diperiksa tas tersebut berisi kan 57 bungkus narkotika jenis sabu seberat 59,85 kilogram.


"Tersangka berinisial WS alias T, usia 20 tahun telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kami juga masih melakukan pengembangan  untuk mengungkap jaringan lain terlibut" Ujar AKBP Sanny Handityo.


Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat(2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian  pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari total barang bukti Sabu yang diamankan, diperkirakan dapat  menyelamatkan 478.800 jiwa.


Perhitungan di dasarkan  pada estimasi satu gram sabu digunakan  delapan orang.


"Ini bukan sekadar angka . Dibalik 59,85 kg  sabu yang kami amankan, ada ratusan ribu jiwa  yang berhasil kita amankan, ada ratusan ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat  khususnya  generasi muda Sintang" tegasnya.


Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sintang dalam menjaga wilayah Kabupaten Sintang tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus.(humas Polres Sintang)

Tinggalkan Komentar

Back Next