Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Dugaan KorupsiTata Kelola IUP Bauksit di Kalbar

Tersang SDT .


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 1 [satu] orang  tersangka Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto (SDT) alias Aseng atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017 s.d. 2025.


Penetapan tersangka disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta pada Kamis 21 Mei 2026. malam.


“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari konprensi pers Kejaksaan RI.


Kejagung menangkap beberapa orang di Pontianak, termasuk Sudianto alias Aseng  pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat.


Dugaan pidana tata kelola yang dilakukan Sudianto secara spesifik berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit oleh PT QSS di luar ketentuan IUP.


Selanjutnya, hasil tambang PT QSS dikirim ke luar negeri (ekspor). Sudianto diduga memberikan suap kepada pihak penyelenggara negara demi memuluskan bisnisnya.


“Perannya Tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.


Dirdik Jampidsus Kejagung menekankan, bahwa  tersangka Subianto terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS


“Ya, pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tandas Syarief.


Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tindakan pelanggaran pertambangan bauksit PT QSS saat ini terus dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujarnya.


Lebih lanjut disampaikannya, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.


“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan juga masih berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” 


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan  di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Komentar

Back Next