Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

)Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

 


SEKADAU,wartakalbarterkini.com-Polres Sekadau melalui Satreskrim mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dan mengamankan terduga pelaku berinisial AS (25 th ) . 


Terungkapnya dugaan kasus persetubuhan menurut Kapolres Sekadau melalui Kasatreskrim IPTU Anuar Syafruddin mengatakan bermula dari pencarian ibu korban pada Senin(10/1) terhadap anaknya saat tidak di temukan di rumah usai ibu sekembali dari warung berjualan teman korban juga tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanya ibunya dan tidak masuk sekolah.Ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pacar korban.


"Pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauhmana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.


"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.(humas polres sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next