Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Unit Pemberantasan Pungli Sekadau : Dana Desa Jangan Disalahgunakan

Unit Pemberantasan Pungli kabupaten Sekadau gelar sosialusasi saber pungli Selasa 13 September 2022 di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir


Sekadau,wartakalbarterkini.com - 17 ( tujuh belas ) kepala desa, sekretaris desa, camat, menghadiri sosialisasi saber pungli tentang pencegahan penyelewengan penggunaan dana desa pada hari Selasa(13/9/2022) bertempat di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir.


Sosialisasi kepada peserta disampaikan oleh Unit Pemberantasan Pungli ( UPP ) melalui Komisaris Polisi ( Kompol ) M. Aminuddin selaku Ketua UPP  dan Kasatgas  Gakkum AKP. Anuar Syarifudin . Dalam kesempatan tersebut, Kompol M.Aminuddin menghendaki agar anggaran dana desa tepat sasaran dalam penggunaan maupun peruntukannya.


"Patuhi ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana desa jangan sampai disalahgunakan atau terjadi penyimpangan karena konsekuensinya berurusan dengan hukum" terangnya.


Sosialisasi dari Unit Pemberantasan Pungli diungkapkannya sebagai langkah pengawasan dalam pengelolaan anggaran dan dana desa yang dikucurkan pemerintah.


Pada kesempatan tersebut Ketua Unit Pemberantasan Pungli Kompol M.Aminuddin meminta kerjasama dan peran aktif seluruh camat untuk monitoring dan pengawasan terhadap anggaran dana desa guna menghindari kesalahan dan penyimpangan. 


"Melalui sinergitas dan kerjasama yang baik, diharapkan dana desa yang telah diterima dapat dikelola dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparansi dan akuntabilitas," tuntasnya.


Paparan terkait pengelolaab dana desa sesuai program kerja dalam sosialisasi tersebut disampaikan perwakilan kepala desa, paparan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kejaksaan Negeri Sekadau. 


Pada kesempatan sama, Kasatgas Gakkum AKP Anuar Syarifudin menerangkan bahwa pemberantasan pungutan liar( pungli ) secara efektif dan efisien dilakukan dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada. 


Lebih lanjut AKP. Anuar Syarifudin menjelaskan tentang pengertian, sasaran, faktor penyebab terjadinya korupsi atau pungli, titik rawan, potensi, modus, jenis maupun objek penyalahgunaan dana desa.(rilis humas polres sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next