Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempauan 63 Tahun di Kapuas Hulu

FH (47 th) pelaku pemerkosaan terhadap H(63 th) foto: Polres Kapuas Hulu



Kapuas Hulu- Polres Kapuas Hulu melalui Sat Reskrim berhasil mengamabkan tetsangka FH ( 47 th) dugaan kasus perkosaan di wilayah Kecamatan Putusibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Terduga pelaku merupakan warga Desa Padua Mendalam.


Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni mengatakan tersangka FH (47 th) berhasil di amankan termasuk barang bukti " Tersangka diamankan di Dusun Teluk Telaga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putusibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu" kata Kasat Reskrim, Sabtu(1/4/2023).


Dugaan perkosaan terhadap korban perempuan berinisial H(63 th) disampaikan AKP Joni terjadi 14 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di areal kebun karet terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam. 


Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak disalah satu rumah warga di Desa Padua Mendalam yang melaksanakan acara adat pernikahan. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH mengantar korban pulang kerumahnya. 


Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. "Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.


Pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni(*)

Tinggalkan Komentar

Back Next