Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Dua Ruas Jalan di Sekadau Mulai Dibangun Sumber Anggaran Berasal Dari Dana Inpres, Segini Jumlahnya.

Lounching pengerjaan ruas jalan di Nanga Taman - Meragun. 



Sekadau, wartakalbarterkini.com - Pemkab Sekadau memperoleh kucuran dana Inpres untuk percepatan pembangunan jalan daerah tahun 2023. Dana dialokasikan untuk pengerjaan dua ruas jalan di Kecamatan Sekadau Hilir dan Nanga Taman.


Wilayah Sekadau Hilir ruas jalan SP-12 - Landau Kodah sepanjang 6,5 km menelan anggaran Rp. 29 Milyar, janbka wakyu pelaksanaan 165 hari kalender.


Kecamatan Nanga Taman ruas jalan Nanga Taman - Meragun sepanjang 6,3 km menelan anggaran Rp. 23 Milyar.Janhka waktu pelaksanaan 165 hari kalender.


Pelaksana kegiatan sepenuhnya berada dibawah Balai Pelaksana Jalan Nasional [ BPJN ] Wilayah 2 Kalimantan Barat, sementara kabupaten senantiasa siap mendukung penuh dan bersinerji.


Pelaksanaan pengerjaan ditandai dengan lounching oleh Bupati Sekadau Aron, Selasa [ 8/8/2023 ] di dua tempat berbeda Landau Kodah dan Meragun.


Sebagaimana dalam sambutannya, orang nomor satu di Sekadau ini mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dalam upaya membantu pemerintah daerah menuntaskan konektivitas jalan daerah, terlebih daerah terbentur keterbatasan anggaran.


Dua ruas jalan yang diusulkan pemkab Sekadau untuk masuk dalam skema pembiayaan pemerintah pusat lewat APBN disetujui.


"Ruas jalan ini memang menjadi perhatian kami mengingat Desa Landau Kodah merupakan wilayah penyuplai segala sayur mayur ke Sekadau, sementara Meragun merupakan potensi obyek wisata" ujar bupati.


Pada kesempatan ini bupati berharap pelaksana memperhatikan kualitas kerja dan masyarakat ikut serta membantu kelancaran pembangunan supaya selesai tepat waktu.


Sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Kalbar Handayana dan Camat Nanga Taman memberi sambutan.


Sebagaimana diketahui, Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next