![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Dirjen PPTP(Kementerian ATR/BPN Lampir dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 14 September 2026 di Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Penangkapan di duga terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
dalam OTT tersebut KPK mengamankan 17 orang, serta menyita uang tunai rupiah dan valuta asing senilai ratusan milyar disimpan dalam kardus hingga 20 koper.
KPK mengamankan antara lain Dirjend Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampir, Ketua DPD Golkar, dua kepala kantor pertanahan, serta sejumlah orang lainnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang diamankan masih proses penghitungan, KPK menduga hal ini berkaitan pengurusan HGB dan penerimaan-penerimaan lainnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Masing-masing yang diamankan akan didalami sejauh mana peran masing-masing untuk selanjutnya mendapatkan pertanggungjawaban hukum(berbagai sumber)
Trending
