Ketua KPU Kab. Sekadau. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com - Komisi Pemilihan Umum [ KPU ] Kabupaten Sekadau menyatakan kesiapan melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu tahun 2024 untuk tingkat kecamatan secara serentak hari Sabtu 17 Februari 2024.
Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman , mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan mulai tanggal 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
"Untuk Kabupaten Sekadau reekapitulasi suara Pemilu tingkat kecamatan akan dilaksanakan besok(17/2) serentak , untuk Kecamatan Sekadau Hilir di Aula SMK Amaliyah" ucapnya Jumat [16/2/2024]
Ia juga menyampaikan, sesuai tahapan dan jadwa, apabila rekapitulasi selesai, hasil rekapitulasu akan dibawa ke kabupaten. Pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilangsungkan selama 7 hari kurang lebih.
Ketua KPU Sekadau berharap berlangsungnya rekapitulasi suara pemilu 2024 di tujuh kecamatan berjalan lancar dan bisa tepat waktu. Fihak KPU tetap berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk pengamanan.[jr].