Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Empat Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Foto ilustrasi.


Kapuas Hulu, Kepolisian Resor Kapuas Hulu sejak Januari sampai dengan Februari 2024 berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.


Hal ini diungkapkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP. Hendrawan, S.IK, M.H kepada awak media, Sabtu[2/3/2024].


"Kasus tersebut telah diterbitkan Laporan Polisi bulan Januari 2024 1 kasus, bulan Februari 2024 sebanyak 3 [ tiga ] kasus dimana kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu" terang Kapolres.


Keempat kasus persetubuhan terhadap anak jelas Kapolres, terjadi di 4 [empat ] kecamatan berbeda, yaitu di Kecamatan Silat Hilir satu korban, Kecamatan Putusibau Selatan satu korban, Kecamatan Jongkong satu korban, Kecamatan Bika satu korban.


Pada kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, S.Sos, M.H menjelaskan, pelaku persetubuhan dilakukan oleg orang-orang yang kenal dengan korban.


"Pada Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh  PND Kecamatan Bika oleh AGS dimana keduanya merupakan teman dekat atau pacar dari korban. Di Kecamatan Putusibau Selatan dilakukan oleh KVN dimana pelaku adalah orang yang dititipkan keluarga korban untuk mengasuh korban. Sedangkan di Kecamatan Jongkong dilakukan oleh JML dimana pelaku merupakan ayah tiri korban. Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu" jelas Kasat Reskrim.


Keempat tersangka ditersangkakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Atas Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.


Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,- dan dapar ditambah 1/3 dari ancaman pidana.[**]

Tinggalkan Komentar

Back Next