Press Release Pengungkapan rokok ilegal di wilayah Sanggau. [Foto res sanggau] |
Sanggau, wartakalbarterkini.com - Satreskrim Polres Sanggau menggelarc Press Release terkait penanganan Peredaran Rokok Ilegal tanpa pita cukai di Wilayah Kabuparen Sanggau.
Press release dipimpin Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efram Patabang, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP. Indrawan Wira Saputra, S.T. K, S.I.K .
Wakapolres menjelaskan , bahwa Satreskrim Polres Sanggau mengamabkan tersangka dengan inisial M, seorang warga Pontianak karena kedapatan membawa ribuan bungkus rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polres Sanggau.
"Dari tangan tersangka, jajaran Polres Sanggau berhasil menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batanf rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis rokok berasal dari negara Malaysia" jelas Wakapolres Sanggau. Rabu[20/3/2024].
Akibat dari perbuatan tersangka M melanggar hukum membeli dan mengedarkan barang ilegal.
"Tersangka M dikenakan pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara" terangnya (humas res sanggau)