Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

UU Desa Direvisi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun. Kadis PMD Sekadau : Pemkab Siap Laksanakan

Kepala Dinas PMD Sekadau, Sabas, S.Ip,. M.Si


Sekadau, wartakalbarterkini.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat bakal memperpanjang  jabatan Kepala Desa karena Undang Undang [ UU ] Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah direvisi.


Dikerahui dalam Revisi UU Desa yang disetujui DPR RI Tanggal 28 Maret 2024 lalu dalam klausal Pasal 39 berbunyi.


 1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.


2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Di Kabupaten Sekadau tahun 2025 tercatat 68 Kepala Desa akan berakhir masa jabatan, sementara 19 Kepala Desa lainnya akan berakhir masa jabatan tahun 2028, Pj. Kepala Desa ada 7 karena penambahan desa. 


"Perpanjangan jabatan kepala desa di Sekadau akan dilaksanakan karena perintah Undang Undang dan kita siap" Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sekadau, Sabas, S.Ip, M.Si[3/6/2024] ditemui diruang kerja.


Kepala Dinas PMD Sekadau menambahkan, perpanjangan jabatan kepala desa nantinya akan diikuti peraturan daerah.


"Harus ada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati  yang mengatur" tandasnya.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next