![]() |
Kejari Sekadau tahan dua tetsangka dugaan pungli Layanan Tera Ulang tahun 2021-2023. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Kejaksaan Negeri Sekadau menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dugaan pungli penyelenggaraan tera/tera ulang di Kabupaten Sekadau tahun 2021 s/d 2023.
Kajar Sekadau Adiantana Meru Herlambang dalam keterangan resmi yang diterima media ini. Rabu [9/10/2024] menjelaskan, penetapan kedua tersangka dengan inisial GDS dan R berrdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
"Kejari Sekadau telah melakukan penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyeelenggaraan pelayanan tera/tera ulang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:PRINT 01./0.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dan Nomor PRINT 02./01.20/Fd.2/10/2024." jelasnya.
Kajari menjelaskan, tahun 2021 s/d 2023 UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Tera / Tera Ulang terhadap pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang melakukan permohonan untuk dilakukan tera / tera ulang. Pada tahun 2021 s/d tahun 2023
Tersangka GDS” selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau melakukan kesepakatan dengan tersangka R” untuk membuat Perusahaan, dimana tersangka R selaku direktur dari perusahaan tersebut.
Perusahaan yang dibentuk digunakan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tera / Tera Ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, untuk melakukan pungutan melebihi dari ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan yang dibuat antara tersangka GDS dan tersangka R merupakan cara agar dapat melakukan pungutan lebih dari ketentuan yang berlaku, dimana pungutan tersebut terkesan dilakukan secara resmi.
Pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang telah ditetapkan tersebut (PUNGLI) dari tahun 2021 s/d 2023 diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah)
"Setelah tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan ekspose perkara, sesuai dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, tim penyidik kemudian menetapkan GDS selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau dan R selaku Direktur dari CV. ZF sebagai tersangka dan melakukan penetapan penahanan. Kedua tersangka yakni “GDS” dan “R” ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024 di Rutan Kelas IIB Sanggau."terang Kajari.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum.
perbuatan tersangka “GDS” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Kedua : Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Bahwa terhadap perbuatan tersangka “R” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Kedua [jr]