Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Gacor!!! Polisi Bekuk Pria di Sekadau Karena Miliki Sabu. Ineks dan Ganja.

Ls Terduga pemilik narkotika diamanakan Saresnarkoba Polres Sekadau[foto.hms polres sekadau]


Sekadau ,  - Polres Sekadau melalui Sat Resnarkoba kembali menunjukkan taring dan benar-benar jadi momok  bagi pelaku kejahatan narkotika, terup-date berhasil membekuk seorang pria berinisial LS (41) atas dugaan kepemilikan narkoba. Penangkapan dilakukan Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman LS di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 27 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,616 gram. Selain itu. petugas plastik berisi serbuk dan potongan diduga ekstasi warna hijau seberat 0,186 gram , polisi juga berhasil menemukan narkotika  dari dompet LS diduga ganja seberat 0,669 gram  dibungkus menggunakan kertas minyak warna cokelat, serta 1 init Handphone milik pelaku. Serta satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam.


Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. 


"Pelaku LS, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika, disimpan dalam sebuah dompet warna coklat," ungkap AKP Agus, Kamis (20/3/2025).


Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Sekadau. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat," pungkas AKP Agus.

Tinggalkan Komentar

Back Next