Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Nanga Menterap Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih , 5 Pengurus Terpilih

Musdessus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nanga Mdnterap.

Sekadau, wartakalbarterkini.com  Pemerintah Desa  Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau , Kalimantan Barat  melaksanakan  Musyawarah Desa Khusus [ Musdessus]  pembentukan Koperasi Merah Putih masa jabatan 2025-2030, Selasa (27/5/2025) bertempat di Aula Desa.


Peserta Musdessus  sebanyak 45 orang berasal dari perwakilan dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda dan perempuan memilih secara  langsung calon pengurus sesuai syarat dan ketentuan  yang  berlaku .


5 calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih Nanga Menterap terpilih dinyatakan sah dan dikukuhkan usai penandatanganan berita acara. Berikut pengurus terpilih:


1. Ketua         :  Suprianto

2. Wakil Ketua Bidang Usaha : Fitriah Ramadan

3. Wakil Ketua Bidang Anggota : Wani Renita

4. Sekretaris. : Irwanto

5. Bendahara : Zulham Ikhsan.


Pengawas :

1. Yachob

2.Sebastianus

3.3Megawati


Usai Musdessus, Kepala Desa Nanga Menterap Yachob  mengatakan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Nanga Menterap  terpilih bisa mengelola koperasi dengan fokus kepada potensi-potensi desa seperti pertanian, dan perkebunan.


"Terbentuknya koperasi akan kita jadikan momentum kebangkitan perekonomian warga desa, dengan melirik  potensi yang dimiliki desa" ujarnya 


Ia berharap pengurus koperasi terpilih melengkapi administrasi pembuatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Padak.


Sebagaiman diketahui, pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa  seiring dengan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih disetiap desa.


Kabupaten Sekadau saat ini ada 94 desa, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Sarno mengungkapkan 94 Koperasi Merah Putih pada akhir bulan Mei 2025 sudah harus terbentuk kepengurusan dan berbadan hukum.(Jam)

Tinggalkan Komentar

Back Next