Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Desa Ensalang Target Pembayaran PBB Tahun 2025 100%

Desa Ensalang terima SPPT PBB 2025

Sekadau, wartakalbarterkini.com - Pemerintah Desa Ensalang Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat telah menerima SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2025 dari Pemkab Sekadau. Penyerahan dilangsungkan di Kantor Desa Sungai Kunyit Jl. Sanggau - Sekadau. Rabu[11/6/2025].belum lama ini 


Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Dan Pajak Daerah Sekadau F. Iwan Karantika menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak [DHKP] kepada perwakilan Desa Ensalang,  DHKP  merupakan daftar nama-nama orang atau badan wajib paja PBB tahun 2025.


"Penyampaian SPPT PBB-P2 merupakan dasar pemungutan dan penagihan PBB terhadap wajib para  pajak dalam memenuhi kewajibannya" terang Iwan Karantika.


Di  Desa  Ensalang menurut Iwan terdapat wajib pajak PBB dengan tagihan tahun 2024 dan 2025, dimana tagihan yang tidak realisasi sebelumnya diakumulasikan tahun ini.


"Tercatat 953 wajib pajak dengan nominal 37.477.493 rupiah untuk tahun 2025, kepada pemerintah desa apabila ada nama-namanya wajib pajak yang keliru supaya segera ke BPRDB Sekadau" jelasnya.


Ia juga menjelaskan, wilayah Kecamatan Sekadau Hilir tercatat 26.994 wajib pajak  dengan nominal ketetapan mencapai 1.915. 958.070 milyar rupiah.


Ia berharap dengan penyerahan SPPT PBB dapat mempercepat proses distribusi penerimaan pajak PBB Tahun 2025.


Pada kesempatan terpisah, Kepala Desa Ensalang Kristoforus Slamet Suryadi mengapresiasi BPRDP Sekadau menyerahkan SPPT PBB yang menjadi dasar penagihan dan pemungutan PBB nantinya akan diserahkan ke kolektor di 4 Dusun.


"Dari jumlah wajib pajak PBB yang menjadi target, akan kita lakukan kembali penyortiran memastikan nama wajib pajak benar-benar masih ada,  kita target bisa realisasi 100%" terangnya.


Dengan diterimanya SPPT PBB Tahun 2025 pada kesempatan ini ia menghimbau warga untuk segera melunasi/membayar PBB baik yang tertunggak maupun  yang bebas tunggakan.[jak]

Tinggalkan Komentar

Back Next