Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Pelaku Curanmor Gasak 2 unit Motor di Sekadau, Hasil Curian Belum Dijual Keburu Ditangkap Polisi

TM (34 th) terduga pelaku curanmor di Sekadau.(foto hms polres sekadau)

Wartakalbarterkini.com,- Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. TM (34 th) terduga pelaku curanmor akhirnya ditangkap di Kabupaten Sintang.


Keberhasilan penangkapan didasarkan  dua laporan polisi di Polres Sekadau tanggal 21 Mei dan 17 Juni 2025.


"Kejadian pertama 21 Mei 2025 di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun.Korban Y (18 th) melaporkan kehilangan motor Honda Supra X 125 KB 5609 VV kerugian sekitar Rp. 21.500.000" ungkap Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU Zainal,Rabu(18/6/2025)


Lebih lanjut diungkapkan IPTU Zainal, kejadian kedua pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna Hitam KB 3568 EW milik korban LR (48 th) di Desa Gonis Tekan, dengan kerugian sekitar Rp.21.800.000.


Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau segera memburu terduga pelaku setelah didapati informasi keberadaannya di Kabupaten Sintang.


"Kami koordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang, dari hasil penyelidikan bersama pelaku diamankan di kawasan Pasar Sungai Durian Sintang bersama dua unit sepeda motor hasil curian, pelaku dijemput pada Selasa(17/6)" ujar IPTU Zainal.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Rutan Polres Sekadau, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Back Next