Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibawah Umur di Sekadau.

GM. Terduga pelaku percabulan diamankan Satreskrim Polres Sekadau.

Sekadau, - Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial GM (29) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. GM ditangkap di Kabupaten Sintang  Rabu 23 Juli 2025.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasatreskrim IPTU Zainal membenarkan penangkapan terduga pelaku."Penangkapan oleh Unit Jatanras bersama Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir serta perangkat desa setempat" Ungkap IPTU Zainal Jumat 25 Juli 2025.


Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.


“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalin hubungan asmara dengan korban, GM mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang,” jelasnya.


Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya GM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 


Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban..

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next