Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polres Sekadau Ungkap 5 Kasus Narkotika Jenis Sabu Periode Juli-Agustus 2025.

Konferensi Pets Pengungkapan Kasus Narkoba di Kabupaten Sekadau.

Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Satuan Reserse Narkoba [ Satres narkoba ] Polres Sekadau menggelar konprensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu Periode Juli - Agustus 2025. Yang dilangsungkan di Aula Bhayangkara Patriatama, Jumat(24/10/2025).


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo memimpin kegiatan didampingi Kasatreskoba IPTU Rubianto dan Kasi Humas IPTU Triyono


Dalam kegiatan yang dihadiri kalangan insan pers  dibeberkan,  petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total keseluruhan seberat 13,735 gram dari 5 orang tersangka.


Kasus pertama melibatkan tersangka MA (32) ditangkap dirumah pelaku di Dusun Lembah Beringin Desa Lembah Beringin Kecamatan Nanga Mahap dengan barang bukti sabu seberat  1,294 gram.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo juga menjelaskan, penangkapan MA dilakukan pihaknya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selain sabu petugas mengamankan barang bukti satu alat hisap (bong), timbangan digital, korek api, handphone merk Infinix Smart 6.


Kasus kedua lanjut Kapolres, melibatkan tersangka dengan inisial  AH (29) ditangkap petugas saat berada di Jl. Irian Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AH didapati barang bukti berupa sabu seberat 0, 437 gram, dua lembar kertas timah rokok, saru unit sepeda motor Verza, dan Handphone merk Oppo.


Kasus ketiga dengan tempat kejadian perkara depan Asrama SMK Amaliah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir satu orang tersangka berinisial HA (42) berhasil ditangkap Satreskoba Polres Sekadau bersama barang bukti sabu seberat 6,918 gram.


Kasus keempat di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau di Penginapan Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, satu orang tersangka GN (31) ditangkap dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 0,163 gram.


Kasus kelima masih di Kecamatan Belitang di Penginapan Homestay White Rose satu tersangka inisial TI(29) ditangkap Satreskoba Polres Sekadau dengan barang bukti sabu seberat 4,923 gram.


Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


"Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun" terang Kapolres.


Pada kesempatan ini, AKBP Donny Molino Manoppo mengatakan dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Sekadau pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait narkotika.

"Polti tidak bisa bekerja sendiri, parhidipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba" tandasnya.(grd)

Tinggalkan Komentar

Back Next