![]() |
| Bea Cukai bersama Tim Gabungan gagalkan peredaran pakaian bekas import ilegal di Kalbar. |
Pontianak,- Bea Cukai bersama Tim Gabungan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran pakaian bekas import (ball pres ) ilegal sebanyak 2.060 bal dengan nilai mencapai Rp. 16,48 milyar.
Pengungkapan ini dalam satu operasi gabungan di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada 22. Juni 3026 .
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat , Budi Harjanto dalam keterangan resmi mengatakan dari operasi Gabungan bersama TNI Polri berhasil diamankan pakaian impor bekas disejumlah gudang diduga hendak dikirim ke luar Pontianak.
"Pakaian bekas import telah diamankan di kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat guna pemeriksaan lebih lanjut " ujarnya, Selasa 23:Juni 2026 kepada awak media.
Lebih lanjut Budi Harjanto menuturkan, terungkapnya upaya Penyelundupan bermula dari hasil pengawasan dan analisis lapangan adanya dugaan pengiriman ball pres ilegal ke Jakarta.
Saat penelusuran dilakukan sejumlah ball pres di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss berhasil ditemukan dan diamankan petugas gabungan. Dari penemuan ini lewat pengembangan petugas berhasil menemukan ribuan ball di pergudangan Wajok.
Pada kesempatan tersebut dijelaskannya, bal press yang ditemukan memiliki cap dan tanda dari luar negeri, kuat dugaan barang masuk lintas batas melalui darat maupun laut.
"Masih ada satu pekerjaan besar, yakni mengungkap siapa pemilik barang ini sampai ke Jakarta. Informasi terus kami rekam dan kembangkan," ujar Budi
Meski ribuan bale telah diamankan, aparat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut
Budi juga menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Bea dan Cukai memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara, industri dalam negeri terganggu.(Dok)
Trending
