![]() |
| Pemusnahan barang hasil penindakan oleh Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Rabu 24 Juni 2026. |
Sanggau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Barang sitaan yang dimusnahkan antara lain 922.304 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT ) , 240 ballpress pakaian bekas, 240 liter minuman mengandung Etil Alkohol , seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan telah melalui proses administrasi dan hukum hingga ditetapkan sebagai Barang MIlik Negara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area pembakaran KPPBC TMP C Entikong. Dengan cara tersebut barang-barang tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan .
Kepala Bea dan Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto. menegaskan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas pengawasan perbatasan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.
"Ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktek Penyelundupan dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan n dan perundang-undangan yang berlaku"tegasnya.
Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap menyampaikan bahwa sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap aktivitas penyelundupan sehingga diperlukan pengawasan yang berkelanjutan serta koordinasi yang kuat antarinstansi dalam setiap kegiatan penegakan hukum.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut juga mencakup berbagai komoditas yang telah memperoleh persetujuan peruntukan musnah, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, pakaian bekas, serta komoditas lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Entikong yang menjadi salah satu pintu gerbang utama negara.
(Hms )
Trending
