![]() |
| KPK tetapkan dan tahan tetsangka dugaan korupsi fi Kementerian ATR/BPN [Selasa 15/9/2026]. |
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan [HGB] di lingkungan Kementerian ATR/BPN penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait tindak pidana korupsi.Pada Selasa 15 September 2026.
Penetapan tersangka disampaikan Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih. Para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung mulai tgl 15 September sampai dengan 20 Okyober 2026
Delapan tetsangka tersebut adalah:
1. LMP [Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN]
2.SON [ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor]
3.ADR [Direktur Utama PT Sumarecon]
4. LEV[Swasta]
5. FEZ[[Swata]
6. MF [Swasta]
7. ERW[Swata]
8.ARF [Swasta]
KPK menyebut AF, FEZ, MF ERW diduga merupakan orang kepercayaan menteri ATR/BPN Nusron Wahid.Penyidik KPK masih mendalami perkara ini.
Dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan toral barang bukti senilai Rp.106,3 Milyar, dengan rincian:
Uang tunai di rumah ARF dalam pecahan rupuah dan mata uang asing:
1.Rp31,36 Milyar
2. 2.611.500 USD
3. 1.974.500 SGD
4. SAR910
5. RM981
Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 juta
Uang tunai di rumah ZNM Rp8 juta
Uang tunai di rumah SON Rp49,5 juta
KPK akan terus mendalami perkara ini, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (sumber kpk
Trending
