Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

KPK Menetapkan dan Menahan 8 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN

KPK tetapkan dan tahan tetsangka dugaan korupsi fi Kementerian ATR/BPN [Selasa 15/9/2026].


Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi  terkait pengurusan Hak Guna Bangunan [HGB] di lingkungan Kementerian ATR/BPN penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup  terkait tindak pidana korupsi.Pada Selasa 15 September 2026.


Penetapan tersangka disampaikan Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih. Para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung mulai tgl 15 September sampai dengan 20 Okyober 2026


Delapan tetsangka tersebut adalah: 

1. LMP [Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang  ATR/BPN]

2.SON [ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor]

3.ADR [Direktur Utama PT Sumarecon]

4. LEV[Swasta]

5. FEZ[[Swata]

6. MF [Swasta]

7. ERW[Swata]

8.ARF [Swasta]


KPK menyebut AF, FEZ, MF ERW diduga merupakan orang kepercayaan menteri ATR/BPN Nusron Wahid.Penyidik KPK masih mendalami perkara ini.


Dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan toral barang bukti senilai Rp.106,3 Milyar, dengan rincian:


Uang tunai di rumah ARF dalam pecahan rupuah dan mata uang asing:


1.Rp31,36 Milyar

2. 2.611.500 USD

3. 1.974.500 SGD

4. SAR910

5. RM981


Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 juta

Uang tunai di rumah ZNM Rp8 juta

Uang tunai di rumah SON Rp49,5 juta


KPK akan terus mendalami perkara ini, sehingga seluruh pihak  yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (sumber kpk

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next