Kejari Sekadau tahan terduga korupsi PNPM Mandiri Kec.Belitang Hilir TA 2012-2013 |
Sekadau,wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan perkara korupsi UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM ) Mandiri Pedesaan Kecamatan Belitang Hilir Tahun Anggaran 2012 s/d 2013.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau melalui Kasie Intel Yuri Prasetia,S.H M.H didampingi Kasie Pidsus serta Kasie Barang Bukti dalam keterangan mengatakan kasus dugaan korupsi oleh tetsangka RS merupakan hasil pengembangan dari putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2019/PT.TPK .
Kejari Sekadau , kata Yuri Prasetia telah melakukan serangkaian penyidikan penanganan perkara dugaan perkara pidana korupsi pada kegiatan Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) dalam pelaksanaan UPK PNPM mandiri pedesaan di Kecamatan Belitang Hilir Tahun Anggaran 2012 - 2013 berdasarkam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print -01/0.1.20//Fd.2/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 .
" Tim penyidik dari Kejari Sekadau telah melakukan rangkaian penyidikan dan menahan tersangka RS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -104/0.1.20/Fd-2/03/2022 , RS juga adalah bendahara UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kec.Belitang Hilir Tahun Anggaran 2012 s/d 2013 saat itu" terang Yuri Prasetia pada Senin(28/3/2022)
Sebelumnya , Kasie Pidsus I Gede Wiraguna W mengatakan penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga ) kali terhadap tersangka RS namun tidak memenuhi panggilan.Oleh tim penyidik Kejari Sekadau dibantu Kasie Intel Kejari Mempawah melakukan penjemputan terhadap RS di Sei Ambawang Kab.Kubu Raya pada 24 Maret 2022 lalu.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya jelas I Gede Wiraguna , tersangka RS bersama - sama dengan terpidana MP ( telah menjalani hukuman pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2019/PT.PTK Tanggal 7 Mei 2019) melaksanakan pengeluaran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP ) baik reguler maupun perguliran tidak sesuai prosedur dengan membuat kelompok-kelompok SPP piktip dan menggunakan pengembalian angsuran untuk kepentingan pribadi.
" Berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Prov.Kalimantan Barat akibat perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.623.408.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan ribu rupiah" jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat(1) jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan saat ini tersangka RS dilakukan penahanan di LAPAS Perempuan Kelas II A Pontianak selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 .
Perkara atas nama tersangka RS, jelasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk dilakukan penuntutan (jr)