Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polres Sekadau Tangkap Pengedar Sabu ,BB Ditemukan Di Dek WC

 

H (24 th) Terduga pengedar sabu
berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau(poto polres seladau )


Sekadau,wartakalbarterkini.com -Polres Sekadau melalui Satres narkoba mengamankan seorang pria berinisial H (24), warga asal Sintang diduga merupakan seorang pengedar berhasil ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari salah satu counter HP Jl. Mawar desa Sungai Ringin.


Pengungkapan kasus ini  berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan ciri-ciri pelaku. Petugas mengamankan terduga pelaku sesuai ciri- ciri dan identitas. 


Kapolres Sekadau melalui Kasat narkoba  IPTU Salahudin menjelaskan , pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.


"Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencarian barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan," terangnya.


Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum shabu warna putih.


"Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone," jelas Kasat Resnarkoba.


Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rilis humas polres sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next