Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejati Kalbar Tangkap DPO Pengemplang Kredit BNI Pontianak Di Bengkulu

 

 

Kajati Kalbar Masyihudi(poto kejati kabar)

Pontianak,wartakalbarterkini.com - Tim Tangkap Buru (tabur ) Kejaksaan Tinggi Kalbar dibawah kendali Kajati Masyihudi berhasil menangkap Lim Kiong Hin (65th) DPO Kejati Kalbar, terpidana ditangkap pada Senin(28 /03/2022) sekitar pukul 11.15 WIB, disebuah rumah kontrakan Jl.Pasar Ipuh Medan Jaya , Kecamatan Ipuh, kabupaten Mukomuko Prov.Bengkulu.Terpidana masuk DPO Kejati Kalbar sejak tahun 2009.


Setelah berhasil mengamankan terpidana A/n Lim Kiong Hin , tim tabur Kejati Kalbar  membawa ke Pontianak, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Pontianak.


Dilansir dari https://kejati-kalbar.go.id/ Lim Kiong Hin merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI Cab.Pontianak.Terpidana sebagai Direktur PT.Sungai Kakap tidak menggunakan kredit sesuai peruntukan bertentangan dengan Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit wholesales dan Midle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.

 

Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Sdr. M. Farid A menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratu sempat puluh delapan juta rupiah).


Pada persidangan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 20 Agustus 2007 berdasarkan putusan Nomor :  543/PID.B//2006/PN.PTK DPO/terpidana  diputus bebas dari tuntutan.Namun banding Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor :30/PID/2008/PT.PTK  tanggal 3 Maret 2008 terpidana dinyatakan terbukti bersalah.


Putusan Mahkaamah Agung RI berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.Putusan Peninjauan Kembali 

Nomor : 293.PK/PID.SUS/2012  tanggal 7 Oktober 2013 Mahkamah Agung RI menolak Permohonan PK terdakwa.


Terpidana a/n Lim Kiong Hin dijatuhi hukuman penjara selam 5 (lima ) tahun denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) subsider 6 (enam ) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.16.448.000.000,-(enam belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta )dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua ) tahun.


Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO)


“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “.tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Back Next