Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Sekadau Mulai Mei 2022, Ini Tahapannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab.Sekadau Sabas.S.Ip.M.Si


Sekadau,wartakalbarterkini.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sekadau Sabas , memastikan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak  tahun 2022 dimulai pada bulan Mei mendatang .Kepastian pelaksanaan tahapan dimaksud sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 140/08/PMD - D/2022. Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.


Adapun Tahapan pelaksanaan sebagaimana dikutip dari surat keputusan dimaksud dimulai sejak tanggal 7 Mei s/d 25 September 2022.


Penetapan Jumlah TPS dan Penetapan Petugas PPS tanggal 7 Mei 2022 . 


Tahapan Pencalonan : Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tanggal (9 s/d 15 Mei 2022 ).


Penelitian /pengembalian berkas Bakal Calon Kepala Desa untuk dilakukan perbaikan (16 - 22 Mei) .Selanjutnya perbaikan berkas bakal calon kepala desa yang belum memenuhi syarat (25 - 31 Mei) .Penelitian akhir berkas Bakal Calon 1 - 7 Juni . Pengumuman Calon Kepala Desa (9 - 15 Juni) . Pengarahan /Bimtek Calon Kades dan team (16 Juni).


Bakal Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang, diberikan waktu tambahan 20 hari untuk pendaftaran ( 9 - 28 Juni).Berkas calon yang memenuhi persyaratan minimal 2 orang dan maximal 5 orang (29 Juni ).


Dalam hal bakal calon yang memenuhi tapi kurang dari 2 orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran , Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian (29 Juni).

Bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang , panitia mengajukan kepada panitia pemilihan kabupaten melakukan seleksi tambahan (9 Juli ). Seleksi tambahan Bakal Calon lebih dari 5 orang ( 15 Juli ).


Tahapan pelaksanaan :

Kampanye Calon Kades (21s/d 23 Juli ).Masa tenang (24 Juli). Pemungutan dan penghitungan suara (27 Juli).

Penyampaian laporan pelaksanaan pilkades dari panitia ke BPD (28 Juli).

Penerimaan pengaduan sengketa (28-30 Juli ).Penyelesaian sengketa di tingkat desa (1-3 Agustus ).

Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat tentang hasil pilkades 2022 (1 Agustus).

Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di tingkat kecamatan dan kabupaten (4 Agustus - 25 September 2022).


" Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa awal Mei 2022 desa harus mulai membentuk panitia pemilihan kepala desa terlebih dahulu dan seluruh pelaksanaan tahapan  harus tetap menerapkan protokol kesehatan" kata Kadis Pemdes Sabas(17/3)


Pelaksanaan pemilihan kepala desa kabupaten Sekadau tahun 2022 jelas Sabas , akan dilaksanakan serentak 19 desa tersebar di 4 kecamatan .(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next