Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polres Sekadau Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,1 Pelaku Diamankan


Kasatreskrim Polres Sekadau AKP.Anuar Syarifuddin membeberkan modus penyalahgunaan BBB bersubsidi jenis solar,1 pelaku berhasil diamankan (wkt )


Sekadau,wartakalbarterkini.com Polres Sekadau berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi satu orang terduga pelaku berhasil diamankan. Keberhasilan mengungkap kasus ini disampaikan Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin didampingi Kasatreskrim AKP .Anuar Syarifudin dalam press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), Rabu(20 /4/ 2022. )


Berdasarkan keterangan persnya Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (12/4/2022). 


"Pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat Reskrim . 


Pelaku Z (25 th ) terang AKP Anuar Syrifuddin  membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000,-," bebernya. 


Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23 jerigen ukuran 35 liter berisi solar. 


Atas perbuatannya Z disangkakan  pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Wakapolres Kompol M.Aminuddin menyatakan bahwa Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir.


"Pengungkapan ini sebagai upaya yang sebelumnya diimbangi pula upaya preventif dalam mencegah kelangkaan BBM " tutup mantan Kabag Ops Polres Sekadau ini.(humas polres sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next