Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Dinas PMD Sekadau Siapkan Penjabat Kepala Desa Untuk Desa Pemekaran


Sabas, S.Ip, M.Si. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab.Sekadau.


Sekadau,wartakalbarterkini.com -Usulan desa pemekaran di kabupaten Sekadau 11 Agustus 2022 lalu disetujui Kementerian Dalam Negeri  dan sudah memperoleh penomoran. Desa yang pemekaran  berada di Kecamatan Sekadau Hilir yaitu:  Desa Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya. Kecamatan Nanga Taman : Desa Engkulun Hulu, Desa Semerawai.Kecamatan Belitang Hilir : Desa Sepantak, Desa Melanjan Raya.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD ) kabupaten Sekadau saat ini sudah mempersiapkan Penjabat ( Pj ) kepala desa untuk sejumlah desa pemekaran . Para Pj Kades nantinya akan segera ditugaskan menjalankan pemerintahan desa sebagaimana lazimnya.


Guna mengisi posisi Pj Kades Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) dikatakan Sabas, S.Ip, M.Si selaku kepala dinas dalam keterangannya Senin(19/9/2022) mengatakan, pemerintah kabupaten melalui Dinas PMD  sudah mengambil langkah - langkah dalam rangka menjalankan pemerintahan desa oleh aparatur desa.


" Tahun 2022 dipastikan ada penambahan 7 ( tujuh ) desa hasil pemekaran dari desa induk, ketujuh desa sudah memiliki penomoran atau teregistrasi, ini artinya sudah sama dengan desa lain. Dinas PMD berkewajiban menyiapkan penjabat kelala desa menunggu sampai desa memiliki kepala desa depenitip" kata Sabas ditemui di DPRD Sekadau Senin(19/9/2022)


Penjabat kades yang disiapkan dikatakan Sabas nantinya akan memilih aparatur desa  sebagaimana desa induk. Sehingga pelayanan di desa yang  dimekarkan bisa berjalan. Namun Sabas menambahkan penempatan penjabat kades untuk desa pemekaran harus menunggu pelantikan bupati terlebih dulu.


Penjabat kepala desa yang disiapkan dijelaskannya merupakan ASN baik dari kecamatan maupun dari pemkab, keseluruhan telah siap(jr).

Tinggalkan Komentar

Back Next