Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pemilik BBM Ilegal



Sekadau | wartakalbarterkuni.com Setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), KV (29) akhirnya ditangkap Rabu(5/10/2023) di Jl.Putri Candramidi Pontianak Selatan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar  pada bulan September 2022.


Tepatnya pada 1 September 2022, Sat Reskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 


"Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut," kata Kasat Reskrim, Sabtu 8 Oktober 2022.


Setelah dicari dan dilacak keberadaannya, KV akhirnya diketahui berada di warung kopi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. 


"Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim.(release hms polres)

Tinggalkan Komentar

Back Next