Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Tidak Terima Anaknya Telat Datang Bulan, Ibu Korban Laporkan Pelaku Cabul ke Polres Sekadau

SF, pelaku percabulan anak dibawah umur(poto polres sekadau)



Sekadau | wartakalbarterkini.com - Seorang ibu di Sekadau melaporkan SF pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ke Polres Sekadau Dilaporkannya pelaku bermula saat korban mengeluh kepada ibunya  karena telat datang bulan.


Kasat Reskrim Polres Sekadau  IPTU Rahmad Kartono dalam keterangannya mengatakan, kejadian ini mulai terungkap saat korban mengeluh kepada ibunya karena telat datang bulan.


Sang ibu yang curiga dengan kondisi putrinya tersebut kemudian bertanya namun korban enggan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi. Namun setelah didesak, korban pun akhirnya mau bercerita.


"Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku dirinya pernah disetubuhi pria berinisial SF pada bulan September 2022 lalu di sebuah rumah kost," ungkap Kasat  Reskrim, Minggu 9 Oktober 2022.


Ibu korban tentu saja kaget dan tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya. kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau. SF berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.


Atas perbuatannya, SF dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(rls)

Tinggalkan Komentar

Back Next