Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Saat Reskrim Polres Sekadau Tetapkan Mantan Kades Nanga Mentuka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Foto hanya ilustrasi



Sekadau | wartakalbarterkini.com Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar melalui Tim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menetapkan AS mantan kepala desa Nanga Mentuka Kecamatan Nanga Taman periode 2013 - 2019  sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi APB- desa  bersama  IS selaku Kaur Tata Usaha kala itu


Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU Suyono Kartono dalam keterangannya Senin(6/2/2023) menjelaskan, penetapan tersangka kepada AS dan IS sdilakukukan 17 Januari 2023  setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan .


IPerbuatan keduanya  telah merugikan keuangan negara hal ini berfasarkan hasil pemeriksaan  Inspektorat Kabupaten Sekadau .


"Akibat perbuatan tetsangka AS dan IS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 ( dua ratus enam puluh juta  dua ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) " jelas Kasatreskrim.


Tim Tipikor Polres Sekadau tambah Kasatreskrim masih menjadwalkan pemeriksaan tetsangka AS dan IS serta saksi - saksi hari ini(Senin red).


" Apakah nanti tersangka AS dan IS ditahan masih menunggu hasil pemeriksaan" jelas Kasatr eskrim( rilis polres sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next