Foto hanya ilustrasi |
Sekadau | wartakalbarterkini.com Kepolisian Resor Sekadau Polda Kalbar melalui Tim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) menetapkan AS mantan kepala desa Nanga Mentuka Kecamatan Nanga Taman periode 2013 - 2019 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi APB- desa bersama IS selaku Kaur Tata Usaha kala itu
Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU Suyono Kartono dalam keterangannya Senin(6/2/2023) menjelaskan, penetapan tersangka kepada AS dan IS sdilakukukan 17 Januari 2023 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan .
IPerbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara hal ini berfasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sekadau .
"Akibat perbuatan tetsangka AS dan IS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 ( dua ratus enam puluh juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) " jelas Kasatreskrim.
Tim Tipikor Polres Sekadau tambah Kasatreskrim masih menjadwalkan pemeriksaan tetsangka AS dan IS serta saksi - saksi hari ini(Senin red).
" Apakah nanti tersangka AS dan IS ditahan masih menunggu hasil pemeriksaan" jelas Kasatr eskrim( rilis polres sekadau)