Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Sekadau

Pelaku tindak pidana perjudian bethasil diringkus jajaran satreskrim polres sekadau( foto polres sekadau 3/3


Sekadau | wartakalbarterkini.com - Polres Sekadau melalui Satreskrim berhasil meringkus 8 (delapan ) terduga pelaku perjudian di sebuah warung Jalan Sekadau - Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 0.15 WIB. 


Delapan terduga pelaku perjudian yang diringkus diantaranya: SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, Z. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara diantaranya: 3 (tiga ) kotak kartu domino merk Siam Fish, uang kertas sejumlah Rp. 160.000, ( 2 lembar pecahan Rp 50.000, pecahan Rp.10.000,- 3 lembar, pecahan Rp.5000,- 6 lembar)


Penangkapan terduga pelaku mrnurut Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU. Suyono Kartono bermula dari adanya laporan masyarakat.


"Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau. Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB atau sampai dilokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut" terang Kasatreskrim.


Delapan terduga pelaku menurut Kasatreskrim  terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP


" Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka; pelaku an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan" ujar Kasatreskrim.


Namun  terang Kasatreskrim, terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali;(polres sekadau)

Tinggalkan Komentar

Back Next