Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Pendaftaran Berakhir, Satu Parpol Tidak Mendaftarkan Bakal Caleg Ke KPU Sekadau

Penxaftaran bakal calon anggota dprd di kpu Sekadau. Foto : Wartakalbarterkini.


Sekadau | wartakalbarterkini.com - Komisi Pemilihan Umum [  KPU ] Kabupaten Sekadau sudah menetapkan masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD mulai 1 s/d 14 Mei 2023 . Namun sampai akhir pendaftaran Minggu pukul 23.59 satu partai politik tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU Sekadau.


" 1 Partai politik tidak mendaftarkan calegnya yaitu Partai Buruh. hingga sampai akhir waktu tidak mengajukan permohonan pendaftaran ke KPU Sekadau" tutur Drianus Saban Ketua KPU Senin [15/5/2023] ditemui di kantor KPU.


Sebelumnya jelas Ketua KPU. pengurus partai aktif konsultasi ke KPU dan berkomunikasi mengenai pencalegan namun jelang akhir pendaftaran tutup pengurus tidak mendaftarkan bakal calegnya.


Pada kesempatan ini ketua KPU Sekadu menyampaikan, selama pendaftaran kurang lebih dua minggu, KPU Sekadau sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD  dari 17 partai politik, pada saat persyaratan dinyatakan lengkap pengajuan diterima KPU.


Drianus Saban menyebutkan 17 partai politik yang sudah diterima pendaftaran pengajuan bakal caleg diantaranya, Hanura, PDIP, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, PBB, PKS, Partai Umat, Golkar, PSI, PPP, Perindo, Gelora, Garuda, PKN.


"Usai pengajuan bakal calon, KPU Sekadau akan melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei s/d 23 Juni 2023"" jelas Ketua KPU.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next