Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bupati dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan APBD 2023

Bupati dan DPRD Sekadau sepakati APBD Perubahan 2023.



Sekadau, wartakalbarterkini.com Bupati Sekadau bersama DPRD sepakat akan Rencana Peraturan Daerah [ Raperda ] Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah. Bupati Sekadau Aron  menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR Kabupaten Sekadau serta tim anggaran eksekutif yang telah bekerja sama membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sekadau tentang perubahan anggaran tahun 2023 sehingga pemerintah daerah dan DPRD telah berhasil menyelesaikan rancangan yang dimaksud.


Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Sekadau  2023 ini merupakan penjabaran secara rinci mengenai kebijakan pendapatan belanja dan kebijakan pemilihan kebijakan-kebijakan tersebut dalam pelaksanaan lebih lanjut memutuskan semangat kemitraan antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat Kabupaten Sekadau.


Menurut Bupati Aron dalam menentukan langkah-langkah yang komplit dan beberapa agar target-target yang tertuang dalam program dan kegiatan yang juga kita lengkapi dapat tercapaian dengan optimal dan berdaya guna untuk Kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di kabupaten.


"sesuai ketentuan pasal 315 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Gubernur Kalimantan Barat harus melakukan evaluasi terhadap Rancangan peraturan tentang perubahan APBD Kabupaten bandara tahun angkatan 2023 yang meliputi kepatuhan atas-batasan dan kesesuaian terhadap dokumen RPJMD perubahan kedua dan perubahan selanjutnya atas hasil DPRD dan tim Pemerintah Daerah Kabupaten harus melakukan penyempurna terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023" beber Aron dalam sambutannya.Rabu [27/9/2023] 


Pada tahapan ini dalam langkah-langkah pemerintah daerah dapat bekerja sama sehingga Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten beserta penanggalan 2018 menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2003 .


Pada kesempatan ini Aron mengatakan dalam upaya percepatan penyerapan anggaran Pimpinan OPD agar segera mempersiapkan administrasi dan berbagai informasi lainnya yang diperlukan dalam proses pengangaran barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Mohammad Isa menyampaikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 perlu ditetapkan dengan peraturan darah dengan persetujuan bersama DPRD.


"APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 semula Rp. 874 .652.584.437 milyar menjadi 951.760.544.000,34 milyar dengan rincian pendapatan semula Rp.874.652.584.437. Pendapatan setelah perubahan Rp.892.48 milyar. Belanja semula Rp.846.652 milyar, setelah perubahan Rp.923.760 milyar.Pembiayaan Penerimaan semula Rp.0, jumlah penerimaan setelah perubahan Rp.59.712 milyar pengeluaran semula Rp 28 milyar setelah perubahan Rp.31.712 milyar" beber Sekretaris Daetah.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next